Polda Kepri Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora

Total Kerugian Negara Sebesar Rp 6,2 Miliar

Terasbatam.id: Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau  merampungkan perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 dengan total kerugian sebesar Rp 6,2 Miliar. Namun sayangnya, dari 6 tersangka satu diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias masih belum ditemukan.

Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Kepri AKBP Surya, Senin (15/08/2022) mengatakan, hari ini pihak Polda Kepri telah merampungkan pemberkasan kasus korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepri dengan status berkas P-21.

“Pegungkapan kasus korupsi, korupsi pengadaan di dispora kepri, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi ini ada tiga cluster, ini yang pertama,” kata Surya.

Kepala Sub dit 3 Tindak Pidana Korupsi  Direktorat Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, hari ini pihaknya akan menyerahkan para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses lebih lanjut setelah pihaknya merampungkan penyidikannya.

“tersangkanya ada 6 orang, sedangkan yang berhasil diamankan 5 orang, sedangkan satu orang masih berstatus DPO dan kita selidiki keberadaannya,” kata Reza.

Tersangka berstatus DPO dengan inisial MIF alias F memiliki peran yang sangat vital dari kasus ini, yaitu sebagai pemberi dana hibah yang berstatus ASN, sedangkan 5 tersangka lainnya adalah para penerima dana hibah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan terdapat 45 organisasi massa (ormas) yang terdata menerima dana hibah tersebut dan pihaknya telah memeriksa 77 orang saksi.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau 4 tahun penjara,” kata Reza.