TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (15/08/2025), ini merupakan revisi total dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa Ranperda ini tidak hanya merevisi, tetapi juga mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Perubahan ini dilakukan karena substansi Ranperda yang baru telah disesuaikan lebih dari 50 persen dari Perda sebelumnya, menjadikannya aturan yang sepenuhnya baru dan lebih komprehensif.
“Perubahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Aturan baru ini akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan pendidikan di Batam,” ujar Amsakar.
Pencabutan dan penyusunan Perda baru ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.
Amsakar menambahkan, setelah disepakati, Ranperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register. Ia berharap, semangat kebersamaan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini dapat membawa kemajuan signifikan bagi mutu pendidikan di Batam.


