TERASBATAM.ID — Upaya penyelundupan ratusan telepon seluler ilegal dari Batam, Kepulauan Riau, menuju daratan Sumatera berhasil digagalkan otoritas kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Modus pelaku menyembunyikan barang dalam kompartemen rahasia truk ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 414 juta dari sektor perpajakan dan cukai.
Penindakan yang dilakukan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026), namun rincian hasil pencacahan barang baru dirilis secara resmi pada Senin (13/4/2026). Petugas mengamankan total 337 unit ponsel pintar berbagai merek ternama.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyatakan, penggagalan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu unit truk pikap tanpa muatan yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Riau.
“Saat dilakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan pengemudi, petugas menemukan adanya false compartment atau ruang rahasia yang sengaja dibuat di dinding bak kendaraan untuk menyamarkan barang,” ujar Agung di Batam.
Kerugian Fiskal
Berdasarkan hasil pencacahan, barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14, 100 unit iPhone 15, 20 unit iPhone 17 Pro Max, serta 50 unit Samsung Galaxy A57. Berdasarkan taksiran otoritas, nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp 3,76 miliar.
Penyelundupan ini tidak hanya merusak iklim usaha di dalam negeri, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan negara. Angka kerugian sebesar Rp 414 juta muncul dari kewajiban kepabeanan yang tidak dipenuhi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak impor lainnya yang seharusnya masuk ke kas negara jika barang tersebut diperdagangkan secara resmi melalui prosedur kawasan bebas (free trade zone).
Agung menegaskan bahwa modus kompartemen tersembunyi ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. “Kami akan terus memperkuat penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” katanya.
Untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya, Bea Cukai juga mengerahkan unit K-9 guna melacak kemungkinan adanya narkotika atau psikotropika, meski hasilnya dinyatakan nihil.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hingga kini, penyidik masih mendalami pemilik utama dari ratusan ponsel mewah tersebut.


