TERASBATAM.ID — Kalangan pelaku usaha dan komunitas rokok elektrik di Batam, Kepulauan Riau, menolak keras usulan Badan Narkotika Nasional mengenai pelarangan vape di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai salah sasaran karena menyasar alat atau media, alih-alih memberantas peredaran narkotika yang menyalahgunakan teknologi tersebut.
Penolakan itu merespons pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026). BNN mendorong pelarangan rokok elektrik menyusul maraknya temuan cairan (liquid) yang disalahgunakan sebagai media sebaran zat narkotika dan obat bius jenis etomidate.
Kepala Bidang Humas Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Batam Arief Kurniawan menilai usulan BNN tersebut tidak masuk akal secara nalar hukum maupun ekonomi. Menurut dia, jika sebuah alat dilarang hanya karena potensi penyalahgunaannya oleh oknum, maka banyak benda lain yang seharusnya turut dilarang.
“Ini logika yang lucu. Kalau mau memberantas narkoba, ya narkobanya yang dikejar, bukan alatnya. Kalau alatnya yang disalahkan, berarti rokok konvensional juga harus ditutup karena bisa dipakai mengisap ganja. Bahkan korek api atau air mineral pun bisa dilarang karena sering digunakan pengguna sabu,” ujar Arief di kawasan Nagoya, Batam, Jumat (10/4/2026).
Arief yang juga merupakan retailer Vape Kajay Shop ini menambahkan, industri rokok elektrik telah memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui penerimaan cukai. Selain itu, sektor ini telah menyerap banyak lapangan kerja, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jangan sampai ada kepentingan politik dagang di balik isu ini. Kami sudah mengikuti semua regulasi Bea Cukai dan membayar pajak. Sangat disayangkan jika industri yang sudah tertata ini harus dihancurkan karena masalah oknum dan penyalahgunaan zat,” tegasnya.
Sudah Jadi Kebutuhan
Saat ini, penggunaan vape di Batam diakui Arief bukan lagi sekadar tren gaya hidup di kalangan generasi Z, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang ingin beralih atau berhenti dari rokok konvensional. Pelarangan total dinilai hanya akan mematikan mata pencaharian banyak orang dan merugikan konsumen yang telah berpindah ke alternatif rendah risiko.
Di sisi lain, otoritas kesehatan memiliki pandangan berbeda. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusumajadi menyatakan bahwa dari perspektif medis, rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan yang serupa dengan rokok konvensional.
Didi juga sepakat dengan kekhawatiran BNN mengenai kerentanan liquid vape terhadap campuran zat aditif berbahaya atau narkotika (napza). “Singapura sudah lebih dulu melarang karena kandungan zat berbahaya di dalamnya. BNN tentu punya pertimbangan soal kemungkinan penyisipan bahan narkotika ke dalam cairan tersebut,” kata Didi.
Meski demikian, Didi memberikan catatan bahwa jika ingin lebih selektif, pemerintah seharusnya memperketat pengawasan pada produk cairannya melalui sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini guna memastikan produk yang beredar bebas dari zat aditif ilegal tanpa harus serta-merta melarang perangkat elektroniknya.
Hingga saat ini, komunitas vapers masih menunggu perkembangan pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI. Mereka berharap pemerintah lebih bijak dalam memisahkan antara persoalan penegakan hukum narkotika dan keberlangsungan industri rokok elektrik yang sah secara regulasi.
[kang ajank nurdin]


