BerandaBeritaPemuda & Mahasiswa Demo Tuntut Kadis LH Batam Dicopot Karena Sampah

Pemuda & Mahasiswa Demo Tuntut Kadis LH Batam Dicopot Karena Sampah

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Aliansi Pemuda Mahasiswa Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (26/09/2024). Mereka menuntut Wali Kota Batam mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Herman Rozie karena banyaknya sampah yang tidak diangkut dan berserakan di jalan.

“Sampai seminggu sampah menumpuk tidak diangkat,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Habibi.

Dalam aksinya mereka menggunakan mobil komando, pengeras suara, ada yang membawa spanduk yang berisi tuntutan aksi, bendera merah putih dan bendera organisasi. Aksi mereka diawali dengan pembacaan doa.

Massa yang terdiri dari sekitar 100 orang itu meminta Wali Kota Batam mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie terkait banyaknya sampah berserakan dijalan. Selain itu, banyak juga sampah tidak diangkut.

Menanggapi aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa Batam, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah, terutama terkait dengan armada pengangkut. Dari 140 unit kendaraan pengangkut, hanya 26 unit yang berusia di bawah lima tahun, sementara sisanya sudah berusia di atas delapan tahun.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Rampung 18 Kontainer Asal USA, Keputusan Limbah B3 Tunggu KLH
Perwakilan mahasiwa dan pemuda tampak ditemui oleh Perwakilan Pemko Batam yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri (tengah) di lantai 1 Pemko Batam.

Pantauan dilokasi perwakilan mahasiwa tampak ditemui oleh Perwakilan Pemko Batam yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri di lantai 1 Pemko Batam.

“Misalnya, usulan untuk peremajaan 20 unit kendaraan sering kali terpaksa dikesampingkan akibat rasionalisasi anggaran,” kata Yusfa.

Dari sisi operasional, lanjut dia, Yusfa juga menyebutkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Untuk meningkatkan efisiensi, Pemko Batam telah membagi tugas pengangkutan sampah, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pengendara sepeda motor sedang melintas di jalan yang ada tumpukan sampah yang berada di tepian jalan di Batam. Banyak tumpukan sampah ini terlihat dan dibiarkan hingga bertahun-tahun. Persoalan sampah menjadi isu yang tidak tersentuh dalam pembenahan Batam sebagai Kota Baru.

Berdasarkan pengamatan www.terasbatam.id, sampah-sampah di pemukiman warga yang biasanya diangkut oleh truck sampah sekitar 2 hingga 1 minggu sekali. Namun kini di banyak pemukiman warga sampah dibiarkan hingga lebih dari satu minggu hingga menumpuk dan menimbulkan aroma busuk. Sementara respond dari Dinas Lingkungan Hidup tidak responsive menyikapi laporan warga terkait sampah tersebut.

 

 

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...