Terasbatam.id: Pemko Batam akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskemas yang dinilai sudah terlalu tua sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Seluruh Layanan Puskesmas di Batam akan berbasis layanan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad kepada jurnalis seusai menghadiri agenda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Rabu (16/02/2022) menjelaskan bahwa salah satu agenda kehadirannya di Gedung legislative itu untuk memberikan penjelasan Walikota Batam atas usulan tentang Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
“ini kita sampaikan bahwa dengan beberapa pertimbangan Perda retribusi pelayanan kesehatan itu sudah relative tua dibuat tahun 2012 lalu. Jadi sekarang sudah tahun 2022, artinya Perda itu sudah 8 tahun, ada hal-hal yang belum terakomodir dalam Perda yang dimaksud,” kata Amsakar.
Sejumlah hal yang dimaksud, menurut Amsakar terutama soal keberagaman jenis penyakit dan obat-obatan yang dinilai perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini. Namun hal yang paling penting ialah terkait pola layanan berbasis BLUD, dari 21 Puskesmas yang ada saat ini baru 3 puskemas yang menerapkan layanan berbasis BLUD.
“Tata kelola BLUD itu berbeda dengan model Puskesmas lainnya, agar pelayanan di Puskesmas itu seragam semua maka kita usulkan gimana dengan rekan rekan DPRD semoga memahami hal ini,” kata Amsakar.
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia.
BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah.
Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. (Wineke Asmeral & Kang Ajank Nurdin)