TERASBATAM.ID: Dinamika pembangunan infrastruktur di Kota Batam terus bergerak cepat. Tak hanya Badan Pengusahaan (BP) Batam yang beraksi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam pun turut serta dengan proyek pelebaran jalan untuk mendukung pengembangan kawasan industri.
Namun, langkah maju ini membawa dampak bagi warga Tembesi Tower. Sejumlah rumah terancam tergusur akibat pelebaran jalan, sementara banjir menjadi tamu tak diundang setiap hujan turun, diduga kuat akibat penimbunan yang tidak sesuai standar, mengakibatkan saluran air tersumbat.
Permasalahan ini telah lama bergulir dan telah beberapa kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Batam. Baru-baru ini, Pemko Batam bahkan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada warga untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka.
Menanggapi hal ini, DPRD Kota Batam melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Letjen Suprapto, depan Tembesi Tower, RW 16, Kota Batam. “Kami mendapatkan dua informasi dan data yang berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk memeriksa,” ujar Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam.
Hasil peninjauan menunjukkan adanya perbedaan lebar jalan yang direncanakan, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. Pemko Batam berencana memperlebar jalan menjadi Row 120, padahal sebelumnya BP Batam hanya menetapkan Row 100.
“Perbedaan ini perlu dijelaskan oleh pemerintah bersama BP Batam. Lokasinya tidak simetris,” tambah Nuryanto.
Warga Tembesi Tower mengeluhkan banjir yang sering terjadi akibat penimbunan oleh salah satu perusahaan. “Kami akan memeriksa apakah penimbunan sudah sesuai aturan dan Amdal. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait,” kata Nuryanto.
Hasil kunjungan ini akan disampaikan dalam RDPU selanjutnya oleh DPRD Batam. Semua pihak, termasuk tim dari BP Batam, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam, Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kejaksaan, dan warga setempat akan diundang.
Di sisi lain, Fahrudin, Ketua RW 016 Tembesi Tower, menyatakan bahwa sekitar 400 KK di Tembesi mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam. Namun, perubahan lebar jalan menjadi Row 120 berdampak pada sekitar 15 KK.
“Dulu sudah ada kesepakatan bahwa bangunan warga di luar Row 100 tidak akan ditertibkan. Jika sampai Row 120, ini akan berdampak pada kami,” ungkap Fahrudin.
Pada 22 April 2024, warga yang tinggal di luar Row 100 menerima Surat Peringatan kedua untuk segera mengosongkan lahan. Hal ini menimbulkan keresahan, karena warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Imam Tohari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), menyampaikan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari RDPU yang belum bisa diterima warga Tembesi Tower. “Salah satu titik row jalan yang akan dilebarkan sesuai dengan RDTR. Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” tutur Imam.