TERASBATAM.id: Tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah hukumnya. Kedua pelaku, berinisial RP (41) dan DA (39), ditangkap saat beraksi di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri pada Jumat (15/11/2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024) menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian di dalam mobil. Berkat kesigapan petugas yang sedang patroli, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri.
“Pelaku ini sangat licin dan sudah beberapa kali beraksi. Mereka mengincar nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai,” ujar Kapolresta.

Modus Operandi
Para pelaku biasanya mengikuti korban dari bank menuju tempat yang dianggap sepi, kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam mobil. Selain kasus di Masjid An Nur, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di Batam.
Saat berusaha ditangkap, kedua pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. “Hindari meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terlihat dari luar. Jika memungkinkan, minta pengawalan petugas kepolisian saat membawa uang dalam jumlah banyak,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan uang tunai hasil kejahatan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Rincian kerugian akibat aksi pencurian ini adalah sebagai berikut:
- Kasus pertama di Rumah Makan Salero Basamo: Rp15.000.000
- Kasus kedua di PT. Latitude Industries Batam City: Dua buah laptop dan uang tunai sebesar 6.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp21.000.000)
- Kasus ketiga di parkiran Masjid An Nur.
“Selain uang tunai, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Dua unit ponsel (Oppo A77s dan Vivo Y83)
- Uang Tunai Rp 30.000.000
“Masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat melakukan pengambilan uang di bank. dan menyarankan agar tidak meninggalkan uang tunai di dalam mobil dan jika mengambil uang dalam jumlah besar, sebaiknya meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghindari aksi kejahatan,” kata Kapolresta.


