TERASBATAM.id: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya kesepakatan penetapan harga jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. Tiga perusahaan penyedia jasa terbukti melakukan kesepakatan ini selama tujuh bulan, dari Mei hingga November 2022.
Meskipun terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada ketiga perusahaan tersebut.
KPPU memerintahkan PT Java Sarana Mitra Sejati dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, dua perusahaan yang masih beroperasi di Pelabuhan Panjang, untuk tidak mengulangi perjanjian penetapan harga.
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang menduga adanya pelanggaran penetapan tarif batas atas dan batas bawah jasa depo peti kemas oleh anggota Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kesepakatan harga tersebut tidak berjalan efektif karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran. Namun, KPPU menemukan bukti adanya pertemuan dan rapat yang mengindikasikan kesepakatan penetapan harga.
“Kesepakatan tersebut ditujukan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan dalam industri depo peti kemas,” jelas KPPU.
KPPU merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah praktik serupa di kemudian hari.