Pasokan Terhenti, Pedagang Baju Seken Batam Ngadu ke DPRD

TERASBATAM.ID: Ratusan pedagang baju bekas atau baju seken (Second-red) di Batam mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang import baju bekas ke Indonesia.

Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam Adrianus, disela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (17/4/2023) mengaku sangat resah atas adanya larangan tersebut.

“Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakaian seken kami ini. Nanti, dimanalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,” kata Adrianus.

Adrianus menyebutkan bahwasanya bahwasanya Pasar  Barang Impor seken  memiliki sejarah yang panjang berkontribusi terhadap prekonomian Batam sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas  dan  Perdagangan  Bebas (KPBPB).

Hal yang sama diungkapkan  pedagang lainnya, Hendra Simatupang yang mengaku pasca-adanya larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M.Rizki  Baidillah mengatakan bahwasanya Bea Cukai  mengikuti arahan dan aturan yang sudah dibuat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Kemendag  No 40 /22 tentang larangan pakaian impor.

“Jika kami memperbolehkan bapak dan ibu berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami. Dan kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Tetapi kami tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Rizki.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang memimpin rapat mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam.

“Saya kira perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat,” kata Cak Nur, panggilan akrabnya.

Cak Nur mengingatkan, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken.

“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.