Partai Buruh Deklarasi, Bawaslu Batam Ngaku Kecolongan

TERASBATAM.ID: Sehari setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai peserta pemilu 2024 mendatang, Pimpinan Wilayah Partai Buruh Kepri melakukan deklarasi di depan Kantor Pemko Batam, Kamis (15/12/2022). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengaku kecolongan atas aksi deklarasi diluar ketentuan tersebut.

Ketua Pimpinan Wilayah Partai Buruh Provinsi Kepri Alfitoni mengatakan aksi Partai Buruh ini merupakan aksi deklarasi sebagai sosialisasi  partai Buruh menjadi peserta  peserta  pemilu di 2024.

“ini sebagai bentuk syukur dan ucapan terima kasih  kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu,” kata Alfitoni.

Alfitoni mengatakan, melalui partai buruh sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak buruh selama ini yang sering diabaikan.

“kami upah murah  juga  menolak RKUHP/ KUHP yang terbaru yang menurut kaum buruh sangat merugikan,” kata Alfitoni.

Sementara itu Anggota Bawaslu Bidang Penindakan, Partisipasi Masyarakat dan  Hubungan antar lembaga (P2H) Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan atas aksi tersebut  tidak mendapat pemberitahuan dari Partai Buruh.

“Bawaslu tidak mendapat pemberitahuan atas aksi deklarasi  Partai Buruh hari ini dan kami dapat dikatakan kecolongan ” kata Bosar  saat memantau aksi Partai Buruh di depan Kantor Pemko Batam.

Menurut  Bosar  untuk aksi deklarasi diperbolehkan sepanjang sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

“Peraturan  sebelumnya calon peserta pemilu belum dibolehkan melakukan  kampanye, ” kata Bosar.

Mengenai aksi ini ia mengetahui setelah diformasikan  oleh petugas Intel kepolisian, Bawaslu mengaku  kesulitan  mendeteksi aksi deklarasi itu karena awalnyamenilai aksi organisasi pekerja yang tidak berkaitan dengan Partai Politik.