TERASBATAM.ID: Sehari setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai peserta pemilu 2024 mendatang, Pimpinan Wilayah Partai Buruh Kepri melakukan deklarasi di depan Kantor Pemko Batam, Kamis (15/12/2022). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengaku kecolongan atas aksi deklarasi diluar ketentuan tersebut.
Ketua Pimpinan Wilayah Partai Buruh Provinsi Kepri Alfitoni mengatakan aksi Partai Buruh ini merupakan aksi deklarasi sebagai sosialisasi partai Buruh menjadi peserta peserta pemilu di 2024.
“ini sebagai bentuk syukur dan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu,” kata Alfitoni.
Alfitoni mengatakan, melalui partai buruh sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak buruh selama ini yang sering diabaikan.
“kami upah murah juga menolak RKUHP/ KUHP yang terbaru yang menurut kaum buruh sangat merugikan,” kata Alfitoni.
Sementara itu Anggota Bawaslu Bidang Penindakan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar lembaga (P2H) Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan atas aksi tersebut tidak mendapat pemberitahuan dari Partai Buruh.
“Bawaslu tidak mendapat pemberitahuan atas aksi deklarasi Partai Buruh hari ini dan kami dapat dikatakan kecolongan ” kata Bosar saat memantau aksi Partai Buruh di depan Kantor Pemko Batam.
Menurut Bosar untuk aksi deklarasi diperbolehkan sepanjang sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“Peraturan sebelumnya calon peserta pemilu belum dibolehkan melakukan kampanye, ” kata Bosar.
Mengenai aksi ini ia mengetahui setelah diformasikan oleh petugas Intel kepolisian, Bawaslu mengaku kesulitan mendeteksi aksi deklarasi itu karena awalnyamenilai aksi organisasi pekerja yang tidak berkaitan dengan Partai Politik.