TerasBatam.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Muhammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam periode 2012-2019, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Sekolah. Sebagian uang yang dikorupsi tersebut dipergunakan tersangka untuk liburan ke Malaysia.
Dana BOS dan dana komite sekolah telah diselewengkan oleh Muhammad Chaidir sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. Selepas menjabat Kepala SMAN 1 Batam, selanjut MC menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kepulan Riau.
Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala SMAN 1 Batam itu pada Senin (03/01/2022) guna mempermudah proses penyidikan.
“Terhadap tersangka itu, langsung kita lakukan penahanan. Penahan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Janurari 2022,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi kepada www.terasbatam.id, Senin, 3 Januari 2022.
Wahyu menerangkan, dana BOS yang dikorupsi oleh Chaidir digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama keluarga dan rekan-rekan guru yang lain.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 830 juta rupiah,” kata dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan, tidak menuntut kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhpdan pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Laporan Muhammad Islahuddin & Winneke Asmeral)