Terasbatam.id: Dua orang warga negara asing (WNA) dari Malaysia dan Singapura melewati batas izin tinggal di Indonesia selama 590 hari dari 30 hari yang diizinkan. Kantor Imigrasi Batam menangkap keduanya dari tempat berbeda dan segera mendeportasi ke negara asalnya dan memasukkan keduanya dalam daftar cegah tangkal (Cekal) sehingga tidak dapat lagi masuk ke Indonesia.
Warga Negara Malaysia dengan nama Siew Kam Yan (SKY) masuk ke Indonesia pada 27 Februari 2020 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan mendapatkan izin tinggal selama 30 hari melalui fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terhitung sejak 6 Oktober 2020 SKY telah melewati izin tinggal 593 hari.
Sedangkan Warga Negara Malaysia atas nama Mohammad Riduan Bin Aman(MRA) masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020 melalui pelabuhan ferry Internasional Batam Centre dan mendapatkan izin tinggal dengan BVS selama 30 hari. Terhitung telah melewati izin tinggal 590 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam Subki Miuldi, Selasa (24/05/2022) mengatakan, petugas Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan terhadap SKY pada 17 Mei 2022 dan dilanjutkan dengan penahanan yang bersangkutan sejak pada hari itu.
Sedangkan MRA dilakukan pemeriksaan pada 19 Mei 2022 dan dilanjutkan dengan penahanan. Pedetensian keduanya didasari oleh pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kita telah menginformasikan pedetensian dan permintaan travel document kedua warga negara asing itu kepada perwakilan negaranya,” kata Subki.
Subki mengatakan, selanjutnya dalam waktu dekat keduanya akan dideportasi kembali ke nagara asal mereka .
“keduanya juga kita masukkan dalam dalam cekal (cegah tangkal) jadi tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia lagi,” kata Subki.
Namun kedua warga negara asing tersebut tidak memiliki catatan criminal selama overstay di Indonesia, keduanya hanya tidak ingin kembali ke negaranya karena urusan pribadi.