TERASBATAM.ID: Pesawat Wings Air member of Lion Air Group terpaksa harus menunda keberangkatannya hingga 37 menit akibat seorang penumpang menyebut ada bom di koper miliknya. UD (45) penumpang Wing Air tersebut diperiksa pihak keamanan dan tidak diperbolehkan terbang dengan Wing Air.
Berdasarkan Press Release yang diterbitkan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Penerbangan nomor IW-1818 pada Selasa (28/ 02/2023) rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) telah dijalankan menurut prosedur keselamatan dari penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisial UD (45 tahun) yang menyampaikan ada bom.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (01/03/2023) mengatakan, saat akan naik pesawat UD yang ketika itu masih berada di depan pintu pesawat membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
“Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan yang selanjutnya dilakukan,” kata Danang.
Menyikapi kejadian tersebut, menurut Danang, pihaknya segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keteralmbatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
“Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” kata Danang.