TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilakukan NTT Docomo, Inc. terhadap Intage Holdings, Inc. Sidang pemeriksaan pendahuluan perdana digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/3/2026), setelah dua kali mengalami penundaan karena kendala administrasi kuasa hukum terlapor.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 16/KPPU-M/2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, dengan anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Pihak terlapor hadir melalui kuasa hukum.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan Investigator, terungkap bahwa NTT Docomo, Inc.—badan usaha di bidang jasa telekomunikasi, telepon seluler, dan aplikasi handphone—mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Intage Holdings merupakan holding company berkedudukan di Jepang yang memiliki anak usaha di Indonesia, yakni PT Intage Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang riset pasar dan data-analytics.
Akuisisi tersebut dilakukan melalui proses resmi berdasarkan hukum negara Jepang dan memenuhi unsur pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendali. Nilai aset gabungan kedua perusahaan juga memenuhi batasan nilai yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Berdasarkan ketentuan, akuisisi yang berlaku efektif yuridis pada 23 Oktober 2023 seharusnya dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 1 Desember 2023. Namun, NTT Docomo baru menyampaikan notifikasi pada 11 Desember 2023, sehingga terlambat enam hari kerja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan terdapat bukti awal yang cukup bahwa terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU secara tepat waktu,” demikian kutipan LDP yang dibacakan dalam persidangan.
Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza menyampaikan bahwa perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dimungkinkan untuk diperiksa melalui mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme tersebut, terlapor diberikan kesempatan menyatakan sikap atas LDP, baik menerima maupun menolak, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Dalam persidangan, kuasa hukum terlapor mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak principal, mengingat Direktur Utama tidak dapat hadir dalam jangka waktu satu bulan sejak sidang LDP jika proses berlanjut ke sidang cepat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisi menegaskan bahwa kelanjutan persidangan akan menunggu sikap resmi terlapor atas LDP. Pengaturan kehadiran pihak principal akan dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut.
Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 7 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor.
Perkara ini menjadi sorotan mengingat NTT Docomo merupakan raksasa telekomunikasi asal Jepang yang memiliki jaringan luas di kawasan Asia, sementara Intage Holdings dikenal sebagai perusahaan riset pasar dengan infrastruktur konsumen yang kuat di Jepang dan kehadiran di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.


