TERASBATAM.ID: Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, Yudi Admanjianto, mengimbau nelayan di wilayahnya untuk lebih cermat dalam mengurus surat rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi nelayan kecil.
“Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan nelayan yang berhak,” ujar Yudi saat ditemui di kantornya, Kamis (8/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023, Diskan Batam berwenang mengeluarkan surat rekomendasi BBM subsidi untuk kapal nelayan dengan kategori 0-5 Gross Tonnage (GT). Sementara itu, kapal dengan kategori 5-30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi.
“Untuk kapal di atas 30 GT, kewenangannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” imbuh Yudi.
Diskan Batam telah menetapkan alokasi BBM subsidi untuk setiap nelayan sebesar 300 liter per bulan. Proses pengajuan surat rekomendasi tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di kantor kelurahan. Persyaratannya pun cukup mudah, yaitu Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Kartu Kusuka, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam.
“Kami sarankan nelayan mengambil BBM subsidi secara langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang telah ditentukan, tanpa perantara,” kata Yudi.
Yudi mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 1.000 nelayan di Batam yang telah menerima surat rekomendasi BBM subsidi. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah nelayan yang terdaftar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Yudi.
Ia juga mengingatkan, nelayan yang kedapatan menyalahgunakan BBM subsidi akan dicabut rekomendasinya dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
[Laporan : RMA]