TERASBATAM.ID: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjamin bahwa eksport pasir laut untuk keperluan reklamasi di negara lain dari hasil pemanfaatan sedimentasi menjadi pilihan terakhir. Potensi sedimentasi pasir laut untuk reklamasi per tahun mencapai 20 miliar kubik per tahun dengan estimasi pendapatan sebesar Rp 1.000 triliun
“Saya berpikirnya tidak eksport, tetapi mengelolah sedimentasi, supaya reklamasi di dalam negeri tidak menggunakan selain sedimentasi, kalau tidak demikian maka reklamasi di dalam negeri mengambil apa saja untuk kepentingan reklamasi. Saya tidak bicara untuk kepentingan eksport loh,” kata Sakti seusai memperingati acara Hari Laut Sedunia/World Ocean Day di Hotel AP Premier Batam, Jumat (09/06).
Menurut Sakti, walaupun dalam klausul eksport diatur di dalam PP No 26/2023 Tentang Pemanfaatan Sedimentasi tetapi menjadi pilihan terakhir.
“Kalau seandainya di dalam negeri sudah terpenuhi semua dan sedimentasi datang terus menerus diluar dibutuhkan silakan saja, di PP diatur dan itu menjadi pilihan terakhir jangan didepankan,” kata Sakti dengan mata melotot saat ditanya mengenai soal eksport pasir laut tersebut.
Sementara itu dalam pernyataannya dihadapan public di acara tersebut Sakti mengatakan, sedimentasi laut merupakan kotoran yang harus dibuang untuk menjaga lingkungan tetap bersih. Hasil sedimentasi berupa pasir laut dapat diserap oleh kebetuhan reklamasi sebesar 20 miliar per tahun, dengan harga sebesar Rp 500 ribu per meter kubik, maka potensinya sebesar Rp 1.000 Triliun.
“Coba hitung sendiri nilainya mencapai Rp 1.000 triliun, ini anugerah dari Tuhan. Ini tidak ditangkap oleh audiens dengan baik,” kata Sakti.
Sakti juga mempersilahkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak regulasi tersebut agar masuk dalam tim kajian yang nantinya menentukan izin untuk dilakukan eksplorasi pasir laut.
“Bila perlu LSM itu masuk dalam tim kajian, tidak ada masalah itu, itu ditentukan. Sedimentasi itu merusak lingkungan dan harus dikoreksi. Jangan belum belum tidak boleh, kita mau maju atau tidak?” kata Wahyu.
Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan perlu penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut.
“Kita tunggu Keputusan Menteri (Kepmen), dan hasil kajian, perlu penjelasan kepada masyarakat. Tidak perlu curiga, jika punya nilai ekonomis tinggi dan bisa menjamin keberlangsungan lingkungan saya kira bagus dimanfaatkan. Nanti kita bicarakan kepada Menteri soal bagaimana potensi pendapatan wilayah Kepri atas regulasi tersebut,” kata Ansar.
Sementara itu Staf Khusus Menteri KKP Edy Putra Irawadi menyebutkan bahwa kebisingan atau polemic atas regulasi pemerintah soal pemanfaatan sedimentasi merupakan hal yang bagus untuk mengetahui seberapa besar hal itu diketahui oleh masyarakat.
“Kita lihat proyek reklamasi yang ada di dalam negeri, seperti yang terjadi di Batam, semuanya memanfaatkan tanah dari bukit-bukit digundul mereka, isi reklamasi tidak memiliki standart yang baku. Kita ingin seluruh proyek reklamasi menggunakan sedimentasi,” kata Edy.
Menurut Edy, sedimentasi laut menyebabkan lalu lintas pelayaran terhambat karena banyak jalur yang tertutup akibat permukaan air yang dangkal.