Kepri  

Mengapa Tukang Ojek, Montir Hingga Supir Taksi Bisa Terjerat Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri?

Terasbatam.id: Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serius menelusuri penerima aliran dana Hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp 6,2 Miliar. Diantara tersangka yang dijerat diantaranya ada yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek, montir hingga supir taksi. Mengapa mereka bisa tersangkut kasus korupsi ini?

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi di Mapolda Kepri, Senin (11/04/2022) mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pejabat di Dispora Provinsi Kepulauan Riau yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial W kerap menyalurkan pencairan dana hibah tanpa proses verifikasi sesuai Standart Operation Prosedure (SOP).

“jadi para penerima dana hibah itu tidak ada proses verifikasi, status organisasinya illegal dan tidak terdata sama sekali,” kata Nugroho.

Diantara para penerima danah hibah tersebut diantara mereka yang berprofesi sebagai tukang ojek, supir taksi atau montir dengan atribut organisasi massa yang tidak terverfikasi.

Menurut Nugroho, kerugian total sebesar Rp 6,2 Miliar untuk kegiatan fiktif, seperti perlombaan Futsal dan Catur, dokumen yang disertakan hanya berupa photo-photo kegiatan penyerahan hadiah kepada para pemenang, namun pada faktanya hal tersebut fiktif belaka.

“kegiatannya tidak pernah ada alias fiktif,” kata Nugroho.

Penyidik Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka dengan inisial W, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Kepri, dengan dibantu oleh 5 orang lainnya, M berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dispora dan kini masih dalam pencarian karena melarikan diri.

S, seorang supir taksi, MS dengan pekerjaan tukang ojek, inisial A atau AAS seorang pekerja swasta dan MI seorang montir dan sekaligus pemilik bengkel.

Menurut Nugroho, terdapat 45 organisasi massa (ormas) yang terdata menerima dana hibah tersebut dan pihaknya telah memeriksa 77 orang saksi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 dengan total kerugiaan sebesar Rp 6,2 miliar berawal dari laporan masyarakat kepada Kepolisian sejak akhir Desember 2020 lalu.