BerandaNusantaraMendes PDTT Minta Desa-Desa Lakukan Pendataan Secara Mikro

Mendes PDTT Minta Desa-Desa Lakukan Pendataan Secara Mikro

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID, SIGI — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta  agar dana desa bisa dirasakan oleh seluruh warga. Oleh karena itu, pihaknya telah menentukan arah kebijakan pembangunan desa ke depan dengan berbasis SDGs Desa.

“Inilah yang kemudian harus menjadi rujukan kita membangun desa itu bagaimana, ya pakailah referensi SDGs Desa. SDGs Desa itu memberikan dua arah, pertama arah pembangunan kewargaan yang kedua arah pembangunan kewilayahan. Karena, dua arah ini yang harus dibangun,” kata Mendes saat melakukan sinergi program berbasis SDGs Desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/1/2021)

Menurut Mendes, pembangunan berbasis SDGs Desa akan memberikan arah dalam hal pendataan. Dengan SDGs Desa, mengharuskan desa-desa melakukan pendataan secara mikro, tidak lagi makro.

Menurutnya, dengan data-data mikro akan bisa menunjukkan kondisi rill di desa-desa seluruh Indonesia.

“Desa akan terdongkrak ekonominya, buktinya ini, ini, ini dan seterusnya. Itulah makanya, hari ini kita berharap kepada seluruh desa tentu nanti paling akhir Januari akan segera kita keluarkan instruksinya agar desa-desa melakukan pemutakhiran data dengan basis SDGs Desa,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bakamla Kukuhkan 30 Relawan di Minahasa Selatan

Selain itu, Mendes i juga meminta agar dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, utamanya dalam menyiapkan generasi ke depan.

“Karena pada intinya Pak Presiden (Joko Widodo) selalu menekankan kepada saya, dana desa hanya boleh digunakan dua hal. Pertama untuk pertumbuhan ekonomi dan yang kedua untuk peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

“Ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan, kalau banyak orang tanya Pak Menteri dana desa itu bisa dipakai apa sih? Jawabannya sederhana, Pak kades tidak usah panjang-panjang jawabnya, dana desa itu bisa dipakai apa saja kecuali yang dilarang, sudah cukup,” sambungnya.

Dengan demikian, tambahnya, kegiatan apa pun yang berhubungan dengan upaya peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia boleh menggunakan dana desa.

“Jadi sederhana saja, dipakai apa saja boleh kecuali yang dilarang. Kenapa? Karena yang dilarang lebih sedikit daripada yang boleh. Tidak usah menceritakan yang boleh, karena akan terlalu panjang, menceritakan yang dilarang saja,” ungkapnya.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...