TERASBATAM.id: Aksi unjuk rasa pengemudi transportasi online di Batam beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Menanggapi hal ini, Maxim Indonesia selaku salah satu penyedia layanan transportasi daring angkat bicara. Dalam keterangan resminya yang ditujukan kepada www.terasbatam.id, Selasa (08/10/2024), Maxim menyatakan terbuka untuk berdialog dengan para mitra pengemudi.
“Kami mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat dan tidak terprovokasi dalam aksi demonstrasi,” ujar Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist Maxim Indonesia.
Salah satu poin utama tuntutan para pengemudi adalah kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 Tahun 2024. Namun, Maxim menyatakan bahwa SK tersebut perlu dikaji ulang.
“SK tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pengemudi. Kami meminta agar tarif minimal yang tercantum dalam SK tersebut dikaji lebih lanjut,” tegas Yuan.
Menurut Maxim, adanya tarif minimal justru dapat merugikan konsumen dan pada akhirnya juga berdampak pada pendapatan para pengemudi. Pasalnya, tarif minimal yang terlalu tinggi bisa membuat masyarakat enggan menggunakan layanan transportasi online.
“Kami berharap Kementerian Perhubungan dapat terlibat dalam penyelesaian masalah ini dan melakukan sosialisasi yang tepat kepada seluruh pihak terkait,” tambah Yuan.
Lebih lanjut, Maxim juga menyoroti adanya perbedaan pendapat mengenai nomenklatur tarif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “PM 118 Tahun 2018 tidak menyebutkan adanya nomenklatur ‘tarif minimal’. Nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif batas atas,” jelas Yuan.


