TERASBATAM.ID: Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan 15 tersangka baru atas pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengungkapan kasus penyelundupan rokok yang nilainya mencapai Rp 1 Triliun. Markas jaringan pelaku berdomisili di Batam.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Bea Cukai Winarko, Jumat (23/09/2022) mengatakan, markas jaringan pelaku penyelundupan rokok dari luar negeri tersebut berada di Batam, selain itu terdapat dua Perusahaan Terbatas (PT) yang berpraktik sebagai badan usaha yang melakukan penyelundupan rokok ke Batam dengan inisial PPJ dan PPB.
“Kita koordinasi dengan Kantor Pajak, ternyata tidak ada data-data kegiatan eksport-import yang dilakukan mereka,” kata Winarko.
Winarko mengatakan, kedua perusahaan tersebut yang berstatus badan hukum PT hanya ada data Notaris perusahaan yang tujuannya untuk mengelabui petugas. Dari 15 tersangka baru yang telah ditetapkan dalam TPPU terdapat nama Jumali, bertindak sebagai coordinator yang berhubungan langsung dengan LHD, terdakwa yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara TPPU.
Money Laundering atau Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Plt Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama Maryanto, memyebutkan pada kasus yang tengah diungkap Bea Cukai menemukan dari 5 rekening terdapat transaksi aliran dana Ke Luarnegeri.
Kemudian tindak kejahatan perdagangan seperti yang dilakukan oleh pelaku berupa penyelundupan rokok disandingkan dengan TPPU merupakan langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengungkap persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Secara gambaran suatu upaya, dapat dipidana dengan hukuman denda yang sangat luar biasa, disandingkan TPUU dengan tindak pidana utamanya, lebih pada pertimbangan untuk mencapai ke akar-akarnya,” kata Maryanto di Dermaga PT.Sekupang Makmur Abadi. Jumat (23/9/2022).
Menurut Maryanto, tindak kejahatan perdagangan cukai berupa penyelundupan rokok ini dengan nilai Rp 1 Triliun adalah angka yang tidak kecil dan pelaku terancam hukuman pidana dan denda yang luar biasa.
Sementara Itu Kejaksaan Agung mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian uang tas penyelundupan Roko ilegal oleh Bea Cukai bukan sutu hal yang kecil perkara yang luar biasa dengan barang tentu yang dilakukan Dijen BC Kejagung pasti mendukung .
“Kami juga berharap yang dilakukan ini tidak berhenti sampai di sini menjadi pesemana BC saya yakin ketika tidakan hukum yang dilakukan seperti ini terus dilakukan secara masif tidak akan lagi terjdi atau semakin berkurang, ” kata Abdul Kohar Kordinator Jampidsus Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut kata Abdul Kohar terhadap kasus ini Kejagung sudah menetapkan 3 perkara dan sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
“untuk selanjutnya ke jagung akan memproses dengan tegas setiap tindak kejahatan tanpa toleril, tanpa pandang bulu sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ujarnya .