Mahasiswa Batam Demo Kawal Putusan MK

Mahasiwa Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kota Batam Kawal Putusan MK, Jumat (23/08/2024).rma

TERASBATAM.ID: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (Mekar) Kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Batam pada Jumat (23/08/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Para demonstran khawatir akan adanya upaya pengesahan revisi undang-undang secara mendadak, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Mereka menuntut agar keputusan MK dikawal hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan nomor 70.

“Kami khawatir akan adanya pengesahan revisi undang-undang secara mendadak,” ujar Andre Saputra, koordinator aksi. “Oleh karena itu, kami mendesak agar keputusan MK dikawal hingga KPU menerbitkan PKPU sesuai dengan putusan MK.”

Selain itu, para mahasiswa juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mencabut hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas undang-undang Pilkada. Mereka membawa spanduk dan karton bertuliskan “Kawal Putusan MK” dan “Demokrasi Dihabisi” sebagai bentuk protes.

Aksi yang sempat tertunda karena tidak adanya anggota DPRD di tempat pada hari sebelumnya, akhirnya berjalan lancar. DPRD Batam bahkan membuka ruang dialog dengan para mahasiswa. Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, yang menemui para demonstran, menyatakan bahwa DPRD Kota Batam memiliki prinsip dan keinginan yang sama dengan mahasiswa, yaitu menjaga demokrasi dan mengawal konstitusi.

“DPRD Kota Batam akan merespons aspirasi mahasiswa dan akan meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI,” kata Kamaluddin.

[rma]