BerandaEkonomiMA Kabulkan Putusan KPPU, Google Didenda Rp 202,5 Miliar

MA Kabulkan Putusan KPPU, Google Didenda Rp 202,5 Miliar

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Upaya hukum terakhir yang ditempuh Google LLC dalam perkara praktik monopoli Google Play Billing System berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan teknologi raksasa tersebut, sehingga putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang dihimpun dari laman resmi MA, Kamis (12/3/2026), menyebutkan bahwa putusan penolakan kasasi tersebut diketok pada 10 Maret 2026. Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka tertutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Perkara ini berakar dari kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan yang efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022 tersebut juga melarang penggunaan metode pembayaran alternatif oleh para pengembang aplikasi.

BACA JUGA:  Apindo: Kenaikan UMK Batam 7,3 Persen Bebani Dunia Usaha

Dalam praktiknya, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut. KPPU menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran, baik bagi pengembang aplikasi maupun konsumen.

Apalagi, posisi Google Play Store sebagai gerbang utama distribusi aplikasi di Indonesia sulit dihindari para pengembang. Pangsa pasarnya mencapai sekitar 93 persen.

KPPU memulai penyelidikan inisiatif atas kebijakan tersebut sejak September 2022. Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Perusahaan juga diwajibkan memberi kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program *User Choice Billing* (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Tahun 2022 Bank bjb Sukses Jaga Kualitas Aset, NPL 1.13%

Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun, upaya itu kandas setelah Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU pada Juni 2025.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa dengan putusan MA ini, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU. “Termasuk pembayaran denda Rp 202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (13/3/2026).

Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di ranah digital di Indonesia.

Latest articles

Warga Hong Kong Serbu SPBU di Daratan China

TERASBATAM.ID – Eskalasi konflik bersenjata di Timur Tengah mulai memukul sektor energi di Asia...

Gercep! Polisi Cek TKP Kebakaran Pantai Stress

TERASBATAM.ID -  Seorang warga bernama Akbar melaporkan kebakaran di kawasan Pantai Stress, Jalan Duyung...

Dua Ribu Umat Hindu Surabaya Jalani Melasti

TERASBATAM.ID – Sedikitnya 2.000 umat Hindu di Kota Surabaya memadati Pantai Arafuru di kawasan...

Melasti di Surabaya, Harmoni di Tepi Arafuru

TERASBATAM.ID – Debur ombak di Pantai Arafuru, Kawasan Akademi Angkatan Laut (AAL) Bumi Moro,...

More like this

Warga Hong Kong Serbu SPBU di Daratan China

TERASBATAM.ID – Eskalasi konflik bersenjata di Timur Tengah mulai memukul sektor energi di Asia...

Gercep! Polisi Cek TKP Kebakaran Pantai Stress

TERASBATAM.ID -  Seorang warga bernama Akbar melaporkan kebakaran di kawasan Pantai Stress, Jalan Duyung...

Dua Ribu Umat Hindu Surabaya Jalani Melasti

TERASBATAM.ID – Sedikitnya 2.000 umat Hindu di Kota Surabaya memadati Pantai Arafuru di kawasan...