TERASBATAM.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lik Khai, menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kepri sejak pagi hingga tengah hari, Kamis (10/04/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan terhadap Lik Khai terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi yang melanggar ketentuan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyatakan bahwa Lik Khai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi.
“Terkait dengan DAS Baloi, materi belum dapat kita beritahu, pertanyaan seputar sejauh mana perannya dia (Lik Khai) di situ,” ungkap Kombes Pol Silvester.
Menurut Kombes Pol Silvester, dalam penyelidikan kasus penimbunan DAS Baloi ini, pihaknya telah memeriksa setidaknya enam orang saksi, termasuk Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Suhar.
Sementara itu seusai diperiksa kepada wartawan, Lik Khai memberikan apresiasi kepada Polda Kepri yang telah bekerja secara profesional dan telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“apa yang saya tahu sudah saya sampaikan. hasil pemeriksaan kami serahkan kepada tim hukum,” kata Lik Khai.
Selanjutnya Tim Hukum Lik Khai menambahkan bahwa kliennya Lik Khai tidak memiliki sangkut paut dengan aktivitas penimbunan DAS Baloi.
“beliau hanya sebagai Wakil Rakyat yang menyampaikan aspirasi ke pemerintah kota Batam terkait adanya pendangkalan sungai, atau semrawutnya aliran sungai di perumahan itu,” kata Husni Thamrin, dari Badan Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
Thamrin mengaku mendapat perintah langsung dari Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh untuk mendampingi Lik Khai yang merupakan kader partai Nasdem di Kepri.
Mahasiswa Desak Penangkapan “Otak” Penimbunan
Desakan agar aparat bertindak tegas terhadap dalang penimbunan DAS Baloi terus bergulir. Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam, yang terdiri dari mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan Universitas Putera Batam (UPB), meminta agar pelaku utama segera diproses hukum. Mereka mengecam keras dugaan keterlibatan Lik Khai dan mengingatkan bahwa pemberi perintah dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dijerat hukum.
Hidayatuddin, mahasiswa Hukum UPB, menyatakan bahwa tindakan penimbunan DAS adalah “bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan.” Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tanggung jawab pemberi perintah.
Jamaluddin Lobang, mahasiswa Ilmu Hukum UNRIKA, menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi perintah, harus diperiksa sesuai dengan prinsip equality before the law. Ia juga menjelaskan konsep doenpleger dalam hukum pidana, di mana pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana dapat dihukum setara dengan pelaku lapangan.
Wakil Wali Kota Batam Bersitegang dengan Aktivis
Sementara itu, tensi tinggi mewarnai inspeksi mendadak proyek cut and fill di Botania I. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terlibat adu argumen sengit dengan aktivis lingkungan, Yusril Koto. Yusril menuding pemerintah tebang pilih dalam penegakan hukum proyek ilegal, termasuk kasus penimbunan DAS Baloi yang menyeret nama Lik Khai.
“Kalau Lik Khai tidak dimasukkan ke penjara, Ibu Wakil Wali Kota, kalau tidak diusut, saya akan salahkan Ibu!” teriak Yusril.
Claudia dengan nada tinggi membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. “Pak, kenapa salahkan saya? Negara kita ada hukum, jangan salahkan saya!” balas Claudia.
Perkembangan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kepri ini menjadi sorotan publik, seiring dengan desakan mahasiswa dan kritikan aktivis terhadap penegakan hukum kasus lingkungan di Batam. Sikap tegas kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
[kang ajank nurdin]


