BerandaBatam RayaKompolnas Janji Kawal Transparansi Kasus Narkoba di Polresta Barelang

Kompolnas Janji Kawal Transparansi Kasus Narkoba di Polresta Barelang

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto melakukan kunjungan ke Polda Kepri pada Kamis (05/09/2024) untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Benny Mamoto menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai isu penyisihan barang bukti narkoba oleh beberapa anggota Polresta Barelang.

“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya saat di jumpai di Polda Kepri.

Benny mengungkapkan bahwa tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, telah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompol berinisial SNH diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang.

“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.

Proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.

BACA JUGA:  Dua Kapal Perang Baru TNI AL Perkuat Jajaran Armada II

“Setelah sidang etik ini selesai kepada tiga perwira ini proses penyidikan pidana nya berjalan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan konsultasi dari Bareskrim juga ada yaitu sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang akan dikenakan dan ini ditindak lanjuti beberapa arahan oleh Bareskrim yang berkaitan dengan teknis untuk pasal yang disangka kan,” ujarnya.

Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendesak penyidikan pidana dilakukan secara optimal.

Kompolnas juga menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini, mengingat pelanggaran dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberantas narkoba.

“Karena tidak ada faktor  yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” kata dia.

Benny mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyisihan satu kilogram sabu dan semua pihak terlibat telah diperiksa. Meski begitu, beberapa individu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Mengenai dugaan bahwa anggota terlibat menjual narkoba kepada Spripim , Benny membantah hal tersebut.

BACA JUGA:  Permintaan Duit Oleh SMA Negeri di Batam Masih Terjadi

“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis,” ujarnya.

Kompolnas telah berdiskusi membahas kronologi dan alasan di balik penjualan. Sebab di ketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar  bisa terungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi.

“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis dalam arti tentu alasannya apakah uang dari penjualan itu untuk kepentingan pribadi, sebab kita ketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar  bisa diungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan ini minta imbalan dan terjadi dimana-mana,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalaahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu masih menjalani pemeriksaan Sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA:  Terkait Love Scamming, 6 Unit Rumah Mewah di Bukit Indah Sukajadi Didatangi Polisi

“Proses periksaan dalam sidang KKEP masih berlangsung,” ujar Pandra.

Sidang yang diikuti 10 personel tersebut dimulai pada Jumat (30/8) lalu. Sesuai aturannya, sidang etik Polri dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.

Disinggung, sejauh mana persidangan tersebut, Pandra enggan berkomentar. Ia mengatakan pemeriksaan anggota tersebut masih secara Internal.

“Saat ini masih dalam proses internal,” katanya.

Namun, Pandra menegaskan anggota yang terlibat tersebut akan mendaparkan sanksi yang tegas melalui hasil pemeriksaan di sidang.

“Semua keputusan nanti hasil pemeriksaan Sidang Kode Etik Polri,” katanya.

[rma]

 

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...