TERASBATAM.ID – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil sport Nissan GTR di Batam telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, Senin (01/09/2025).
“Kami informasikan terkait kasus laka lantas yang beberapa waktu lalu viral, yaitu Nissan GTR, saat ini sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujar Afiditya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan lima rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian dan mengirimkannya ke laboratorium forensik di Pekanbaru, Riau, untuk dianalisis.
Berdasarkan rekaman CCTV, Afiditya menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial BY melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat tabrakan, kendaraan tersebut terpental hingga 150 meter. Pengemudi, bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan, justru tetap melaju perlahan hingga akhirnya membelokkan mobilnya di dekat Graha Pena.
Meskipun pengemudi berinisial BY sudah mengakui dirinya adalah orang yang menabrak, polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka. “Untuk saat ini, statusnya masih saksi,” tegasnya. Menurut Afiditya, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
Afiditya juga menyampaikan bahwa hasil tes urine dan darah terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengumpulkan bukti petunjuk lainnya. “Untuk saat ini, pengemudi masih kami amankan,” pungkas Afiditya.
Kronologi Kasus Tabrakan Mobil Nissan GTR di Batam
Selasa Dini Hari, 20 Agustus 2025
- Kejadian: Sebuah mobil sport Nissan GT-R35 yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial BY (19) terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Batam.
- Korban: Kecelakaan ini menewaskan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J berinisial SBH (40), yang merupakan seorang karyawan swasta.
- Aksi Tabrak Lari: Menurut rekaman CCTV, mobil yang dikendarai BY melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Setelah menabrak, bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan, pengemudi justru melarikan diri dari lokasi. Kendaraan korban terpental hingga 150 meter dari titik tabrakan.
Rabu, 20 Agustus 2025
- Penyelidikan: Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengumumkan bahwa pengemudi berinisial BY (19) masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
- Olah TKP: Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
- Tindakan Medis: Pihak kepolisian juga melakukan tes urine dan darah terhadap BY, yang hasilnya dinyatakan negatif.
Kamis, 28 Agustus 2025
- Status Hukum: Pihak kepolisian meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
- Pengamanan Pelaku: Pengemudi BY diamankan oleh kepolisian, namun belum ditahan secara resmi karena belum ada penetapan tersangka. Polisi menyatakan butuh minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
Senin, 1 September 2025
- Pembaruan Status: Kepala Satlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menyatakan bahwa kasus ini terus berlanjut dan pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
[kang ajank nurdin]


