TERASBATAM.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menanggapi isu maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang disebut masuk ke Indonesia melalui jalur Batam. Karantina Kepri menegaskan bahwa belum ada laporan resmi mengenai masuknya durian tersebut melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kepala Balai Karantina Kepri Hasim pada Selasa (14/10/2025) menyikapi sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, yang sebelumnya menyebut bahwa praktik penyelundupan durian ilegal, yang diperkirakan mencapai 10 ton atau ratusan koli per hari, telah merugikan petani lokal.
Karantina Kepri Perketat Pengawasan
Karantina Kepri menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, setiap komoditas pertanian dan perikanan yang dilalulintaskan wajib memenuhi tiga syarat: melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan/pengeluaran resmi, serta dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina.
“Karantina Kepulauan Riau terus melakukan pendalaman informasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami senantiasa memperketat pengawasan dan mendalami ketertelusuran media pembawa, khususnya di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan,” ujar Hasim.
Karantina Kepri memiliki sembilan satuan pelayanan yang menaungi 31 tempat pelayanan yang berfungsi sebagai tempat resmi pemasukan dan pengeluaran komoditas.
Sebelumnya, Anggota DPR Ahmad Labib mendesak pemerintah untuk menindak tegas aksi penyelundupan yang menurutnya dilakukan secara terorganisir, merusak harga pasar domestik, dan menimbulkan persaingan tidak sehat.
Berdasarkan laporan di lapangan, durian ilegal, termasuk Musang King, diduga kuat masuk ke Batam setiap hari melalui pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang dengan seorang pemain utama berinisial I. Oknum tersebut juga diduga memasok buah ilegal ke wilayah Riau dan Sumatera, serta memiliki dua gudang di Pelita dan Batu Ampar untuk menyimpan barang selundupan.
Labib menilai masuknya produk ilegal, mulai dari pakaian hingga hortikultura, telah menjadikan Indonesia “surga bagi pelaku-pelaku importir nakal”. Ia telah menyerahkan data pelaku dan jalur distribusi penyelundupan durian kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengamatan www.terasbatam.id, durian seperti Musang King, Black Thorn dan Udang Merah banyak dijajahkan di kawasan windsor Batam. Para penjajah juga menawarkan sejumlah jenis durian lokal seperti Durian Tanjung Batu. Harga yang ditawarkan oleh pedagang di kawasan ini juga cukup tinggi diatas harga durian lokal, harga untuk satu buah durian jenis Musang King bisa mencapai Rp 500 ribu per buah.


