BerandaBatam RayaSidang Aksi Bela Rempang Sisakan Polemik

Sidang Aksi Bela Rempang Sisakan Polemik

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap 34 terdakwa kasus Aksi Bela Rempang yang terjadi pada 11 September 2023 silam menyisakan sejumlah pertanyaan. Hal ini terkait penundaan sidang, pengakuan mendadak terdakwa, hingga dugaan pelanggaran etik.

Sidang pembacaan putusan yang sedianya digelar pagi hari Senin (25/03/2024), justru ditunda hingga sore hari. Majelis hakim pun sempat meminta sebagian pengunjung keluar ruang sidang dan mengancam menunda pembacaan putusan.

Putusan hakim sendiri beragam. Sebanyak 21 terdakwa divonis 6 bulan 15 hari penjara, 8 terdakwa divonis 6 bulan 21 hari penjara, 1 terdakwa divonis 3 bulan penjara, dan 6 terdakwa lainnya divonis 6 bulan 15 hari penjara.

Sorotan utama tertuju pada 8 terdakwa yang sebelumnya membantah tuduhan pengrusakan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan melawan petugas. Namun, pada persidangan terakhir, mereka tiba-tiba mengakui perbuatan tersebut.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai hal ini janggal dan menduga kedelapan terdakwa tersebut mengalami tekanan. Mereka juga mempertanyakan apakah ada dugaan salah tangkap mengingat para terdakwa tersebut sebelumnya dengan tegas membantah tuduhan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora

“Putusan yang dilangsungkan pada sore membuat sistem administrasi untuk mengeluarkan empat belas orang klien kami menjadi rumit,” kata Sopandi, Advocat Publik pada DPC Peradi Batam.

Dugaan Pelanggaran Etik

Selain itu, Tim Advokasi menemukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dan seorang advokat senior di Batam. Pelanggaran etik yang pertama diduga terkait intervensi kepada terdakwa dan keluarganya agar mencabut kuasa hukum mereka dan memberikan kuasa kepada advokat senior tersebut.

Pelanggaran etik lainnya diduga berupa ucapan hakim yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah, membatasi keterbukaan sidang, dan tidak bersikap rendah hati. Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Mahkamah Agung.

KY Memantau Sidang

Komisi Yudisial (KY) melalui Asisten Penghubung Kepri, Darwin, menyatakan telah dua kali memantau jalannya sidang. Pemantauan ini dilakukan berdasarkan atensi dari pusat. KY sendiri akan membuat laporan evaluasi terkait kinerja hakim dalam persidangan.

Darwin menegaskan bahwa KY hanya berwenang dalam hal pengawasan etik dan tidak menangani pokok perkara. Jika ditemukan pelanggaran etik, KY akan menggelar sidang dan selanjutnya melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA:  Spanduk Dukungan Bertebaran, Amsakar Haqqul Yakin Surya Paloh Piawai Membaca Situasi

Putusan terhadap 34 terdakwa Aksi Bela Rempang masih menyisakan banyak pertanyaan. Tim Advokasi berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik. KY akan terus memantau dan mengevaluasi jalannya persidangan.

 

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...