“Karena ini sifatnya dilindungi oleh undang-undang, kami tidak memiliki kompetensi atau kewajiban untuk melarang kegiatan tersebut,” ujar Zaenal.
TERASBATAM.ID — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran terhadap 1.068 perwira di pengujung tahun 2025, Sabtu (20/12/2025). Salah satu poin krusial dalam mutasi tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Zaenal Arifin kini dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian pada Badan Intelijen Keamanan (Bagintelkam) Mabes Polri. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Kombes Anggoro Wicaksono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Kebebasan Berpendapat
Menjelang masa akhir jabatannya di Batam, Zaenal Arifin sempat memberikan penekanan penting terkait hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, aksi massa tidak memerlukan izin dari kepolisian, melainkan cukup berupa surat pemberitahuan.
“Karena ini sifatnya dilindungi oleh undang-undang, kami tidak memiliki kompetensi atau kewajiban untuk melarang kegiatan tersebut,” ujar Zaenal. Meski demikian, ia tetap mengimbau agar setiap aksi dilakukan dengan mengikuti aturan agar situasi keamanan di Batam tetap kondusif.
Pergantian ini tergolong mengejutkan mengingat Kombes Pol Zaenal Arifin mengemban amanat sebagai pucuk pimpinan Polresta Barelang pada Maret 2025, artinya baru seumur jagung.
Beliau juga dikenal aktif menjalankan berbagai agenda strategis di wilayah hukum Kota Batam. Kedekatan dengan elemen masyarakat dari lapisan bawah hingga Forum Pimpinan Komunikasi Daerah tidak diragukan lagi, karena sebagian besar karier Pamen senior ini banyak dihabiskan di wilayah Kepulauan Riau.


