TERASBATAM.id: Kebijakan pemerintah menaikkan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% pada 2025 menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk. Ia menilai bahwa pemerintah semestinya berperan sebagai fasilitator, bukan penentu dalam menetapkan besaran upah.
“Hakekatnya, upah itu hak dan kewajiban pengusaha secara absolut,” tegas Jadi kepada www.terasbatam.id, Minggu (01/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa besaran upah yang diberikan pengusaha sangat bergantung pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Jika keuntungan perusahaan rendah, maka kemampuan untuk memberikan upah yang tinggi juga terbatas.
“Ada dua batasan absolut dalam menentukan upah, yaitu harga jual produk dan kemampuan perusahaan untuk membayar,” imbuhnya.
Jadi berpendapat bahwa penetapan upah semestinya melibatkan kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui Dewan Pengupahan. “Pemerintah sebaiknya menjadi mediator, bukan pihak yang memaksakan kehendak,” ujarnya.
Menurut Jadi, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan besaran upah, di antaranya:
- Harga jual produk: Jika harga jual produk terlalu tinggi, maka produk akan sulit bersaing di pasaran. Sebaliknya, jika harga jual terlalu rendah, perusahaan akan merugi.
- Subsidi pemerintah: Subsidi pemerintah dapat membantu mengurangi beban biaya produksi bagi pengusaha, sehingga memungkinkan mereka untuk memberikan upah yang lebih tinggi kepada pekerja.
- Regulasi: Peraturan pemerintah yang terkait dengan dunia usaha, seperti pajak dan biaya produksi, juga dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan upah.
Jadi menegaskan bahwa Dewan Pengupahan merupakan forum yang tepat untuk membahas dan menyepakati besaran upah. Dalam dewan ini, pengusaha, pekerja, dan pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Meskipun mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, Jadi juga menyoroti beberapa kelemahan dalam kebijakan kenaikan UMN. Salah satunya adalah kurangnya pertimbangan terhadap kondisi masing-masing perusahaan.
“Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama untuk memberikan kenaikan upah sebesar 6,5%. Kebijakan yang terlalu seragam dapat membebani perusahaan kecil dan menengah,” katanya.
[rma]


