BerandaKepriIndek Kebebasan Pers Kepri "Terjun Bebas", Media Massa Turut Bertanggungjawab

Indek Kebebasan Pers Kepri “Terjun Bebas”, Media Massa Turut Bertanggungjawab

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Merespon turunnya Indek Kebebasan Pers (IKP) Provinsi Kepri yang ‘terjun bebas” dari peringkat 1 menjadi peringkat 12, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengingatkan bahwa penurunan tersebut juga menjadi tanggungjawab media massa.

“Media massa punya tanggung jawab soal itu terutama mengingatkan pemerintah Provinsi terkait hal tersebut. Kita lakukan evaluasi kedepan,” kata Ansar kepada sejumlah wartawan Senin (29/08/2022) di sela-sela penyerahaan insentif kepada perangkat RT/RW di Batam.

Namun Ansar menyebutkan bahwa disatu sisi penurunan tersebut tidak disebabkan oleh adanya tindak kekerasan terhadap jurnalis, hal tersebut sesuatu yang patut diapresiasi.

Menurut Ansar, ada beberapa indikator penyebab  turunnya IKP Provinsi Kepri antara lain soal tambahan berita tentang gender, transgender yang dinilai masih kurang di Kepri.

“Temen-teman media bisa mengeksplore tentang itu jika memang masih kurang program- programnya silahkan saja, ” kata Ansar.

Selanjutnya indikor lainnya kurangnya pemberitaan soal disabelitas, sehingga menurut Ansar, Pemprov akan terus mendorong KONI Provinsi Kepri untuk mendukung anggaran operasional dalam berbagai kegiatan, salah satunya kegiatan di Papua.

BACA JUGA:  BI-TNI AL Distribusi Rupiah ke Pelosok Kepri

Sementara itu menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Fiska Juanda mengatakan ada banyak factor yang menyebabkan IKP di Kepri turun, factor eksternal dan internal, persoalan internal yang dinilai menjadi isu krusial ialah persoalan kesejahteraan jurnalis di Kepri yang masih memprihatinkan.

“Maaf kata kesejahteraan jurnalis di Kepri jauh dari kata sejahtera,” kata Fiska Juanda yang juga jurnalis harian Batam Pos.

Berdasarkan catatan Dewan Pers,  jaminan kesejahteraan bagi wartawan masih minim. Terdapat 12 Provinsi mendapatkan nilai rendah pada indikator “tata kelola perusaan yang baik ” –> tidak bisa memenuhi gaji wartawan sesuai UMP atau 13x gaji.

Selanjutnya masih banyak perusahaan pers yang belum memenuhi gaji setara UMP atau lebih 13x gaji. Serta pemberian Jaminan Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan terutama media Siber.

 

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...