TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penampungan warga Palestina dari Gaza di Pulau Galang, Batam. Kebijakan ini masih dianggap sebagai wacana dari tingkat tertinggi pemerintahan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menanggapi informasi yang beredar luas mengenai rencana tersebut.
“Kami belum ada arahan apa-apa. Koordinasi dari pusat belum ada. Putusan, surat edaran, ataupun arahan tertulis pun belum ada. Bahkan, pembahasan di tingkat Forkompimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) atau tingkat pusat belum ada sama sekali,” kata Hajar di Batamindo, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, rencana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini masih berada di tahap awal dan belum sampai pada pembahasan teknis di level kementerian atau direktorat jenderal, termasuk di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Jadi masih kami katakan masih di rencana RI 1, ya. Tapi kalau untuk di sektor di kementerian ataupun direktorat jenderal, sampai sekarang belum ada sama sekali,” tambahnya.
Meski demikian, Hajar Aswad menegaskan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan setiap kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Saat ditanya kesiapan instansinya jika instruksi datang, ia menjawab tegas, “Siap. Siap.”
Rencana penampungan sementara sekitar 2.000 warga Palestina di bekas Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) COVID-19 Pulau Galang merupakan inisiatif kemanusiaan dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh atas rencana ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (6/8), mengungkapkan rencana untuk menyiapkan Pulau Galang sebagai tempat pengobatan bagi 2.000 warga Gaza yang terluka. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada Kamis (7/8).
“Yang luka-luka, yang mengalami apa, mungkin kena bom, kena reruntuhan dan segala macam. Dan rencananya disiapkan pusat pengobatannya nanti di Pulau Galang,” kata Hasan.
Namun, dari sisi implementasi teknis di lapangan, khususnya yang menyangkut status keimigrasian, masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
[kang ajank nurdin]


