TERASBATAM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayahnya. Dalam operasi yang diberi nama JAGRATARA Tahap II, petugas Imigrasi berhasil menangkap sejumlah WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Salah satu penangkapan yang menonjol adalah seorang WNA asal Singapura berinisial NF. Pria berusia 38 tahun ini diamankan di kawasan Lubuk Baja pada Mei 2024 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Diduga, NF masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Batu Ampar pada September 2021. Atas perbuatannya, NF terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Selain itu, petugas Imigrasi juga mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial PB yang kedapatan overstay selama 63 hari. PB yang tiba di Indonesia pada Mei 2024 dengan bebas visa kunjungan, kini ditahan di ruang detensi Imigrasi dan akan segera dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Mataram, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam. “Kami tidak akan toleransi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya pada konferensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batamcentre, Senin (26/8/2024).