Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (29/05/2024) dalam persidangan yang dipimpin oleh Bambang Trikoro.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana selama 1 tahun dengan cara rehabilitasi terhadap pengobatan dan perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor selama pidana dijatuhkan,” ujar Bambang membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di Balai Rehabilitasi BNN Lido akan dikurangkan dari masa pidananya.
Selain itu, barang bukti terkait kasus ini, seperti alat hisap sabu, ponsel, dan buku tabungan, akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa adalah penyesalannya, belum pernah dihukum, dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, berprestasi di bidang olahraga, dan memiliki tekad untuk sembuh dari kecanduan.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Vonis 1 tahun rehabilitasi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan 2 bulan rehabilitasi.
Haryanto, JPU Kejati Kepri, belum memberikan komentar terkait vonis tersebut dan mengarahkan awak media untuk menanyakan kepada Penkum Kejati Kepri.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno ini mencoreng nama baik institusi Polri. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba dan menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat.