BerandaBatam RayaDua Orang Perekrut PMI Ilegal ke Singapura Ditangkap

Dua Orang Perekrut PMI Ilegal ke Singapura Ditangkap

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang menangkap dua orang terduga perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura. Para pelaku menjaring para korbannya melalui status di facebook.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, Selasa (28/12/2021) mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni SS (38 tahun) dan DNA (26 tahun).

“Keduanya merupakan perekrut calon PMI untuk bekerja ke singapura,” kata Tigor.

Kejadian tersebut berawal pada Kamis (16/12) lalu sekira pukul 14.30 wib. Saai itu, anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melihat status akun facebook “Dila Quincy” mengatakan, bahwa akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke singapura.

“Melihat status tersebut, unit VI Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menemukan pemilik akun facebook tersebut di cafe Vitka, Tiban sedang bertemu seseorang yang mau bertanya-tanya kepada pemilik akun terkait pemberangkatan ke Singapura,” kata dia.

Dengan temuan tersebut, Unit VI lalu melakukan penyelidikan lebih dalam dan menemukan lokasi rumah sebagai tempat penampungan para calon PMI tersebut di perumahan Tiban Mas, Sekupang, Kota Batam. Pada saat Unit VI Sat Reskrim berada di lokasi rumah tersebut, mereka bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak 2 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Gandeng Jupe, Pemko Gelar Lomba Menulis, Foto, dan Vlog Sambut HJB ke-193

“Kita menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut,” katanya.

Kemudian Unit VI Sat Reskrim membawa bukti-bukti, saksi-saksi, beserta pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Polresta Barelang.

“Dan setelah melakukan penyelidakan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita temukan pelanggaran pidana,” kata Tigor.

DNA yang berhasil diamankan lebih dulu pada pada Jumat (17/12) sekira pukul 14.00 Wib, mengaku hanyalah pesuruh.

“Kita dapatkan keterangan dari DNA bahwa yang menyuruh mencari CPMI di medsos [media sosial] dan menyuruh untuk menjaga penampungan tersebut adalah Pelaku SS,” katanya.

Unit VI Satreskrim Polresta Barelang lalu berangkat mencari SS yang diketahu berada di Jakarta pada Sabtu (18/12) dan sekira pukul 11.30 Wib pelaku SS berhasil diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. “Selanjutnya SS dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tigor.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa Handphone Oppo milik Dilla Nur Adillah, Handphone Oppo milik Susilawati Sudiana, Passport milik Sarifa Ida Kholida, Passport milik Zulkaiqah, Tiket pesawat CPMI, IPA (In principal Approval)  CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta buku pengeluaran.

BACA JUGA:  Polda Kepri Back Up Operasi Densus 88 Anti Teror di Batam

Wakasat Reskrim, AKP Efendi, mengatakan, pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura dan dikuatkan dengan foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media sosial Facebook dan Tiktok.

“Saat ini Kedua Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Efendi.

Efendi mengatakan, atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke – (1)e K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  Rp15  miliar. (Laporan Muhammad Ishlahuddin)

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...