DPRD Batam Pertanyakan “Penolakan” Permohonan Akte Kependudukan Secara Kolektif

TERASBATAM.ID: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar rapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait penolakan permohonan akte kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir yang diajukan secara kolektif oleh warga.

Pengalaman ditolaknya pengurus akte kependudukan tersebut seperti yang dialami oleh sejumlah warga yang tergabung dalam organisasi Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabsu).

“Mereka minta bersurat, sudah saya surati. Saya pikir itulah mekanismenya. Tapi mereka malah bilang tidak bisa,” kata Udin P Sihaloho salah satu Anggota DPRD Batam, usai Rapat, di Ruang Komisi I DPRD Batam, Rabu (24/05/2023).

Udin menilai, data kependudukan merupakan hal dasar bagi masyarakat, sehingga ia mencoba meminta Disdukcapil untuk memfasilitasi pengurusan ini secara kolektif guna memudahkan warga.

“Kalau kita lihatkan setiap hari di Disdukcapil [kantor] sana orang berjubel-jubel. Jadi tujuan kami ini untuk memudahkan, tapi kenapa malah tidak bersambut,” kata dia.

Latar belakang permintaan ini juga menurutnya karena sebentar lagi akan mulai dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan salah satu syaratnya yakni akte kelahiran anak. Sehingga dirasa perlu untuk segera diurus agar memudahkan masyarakat yang belum memiliki akte bisa bersekolah khususnya Sekolah Dasar.

“Walau pun nanti kami minta diadakan di hari Minggu kegiatannya, bukan berarti dari pagi. Kami paham juga itu di luar jam kerja mereka. Paling kami mulai jam satu siang sampai jam empat. Empat jam saja,” kata Udin.

Ia berharap, dengan apa yang telah disampaikan ke pihak Disdukcapil, bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan pengurusan secara kolektif.

“Kami mendukung masyarakat ini tertib administrasi, jadi kami berharap besar Disdukcapil proaktif,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, Nur Arif Amri, mengatakan, penolakan tersebut, merupakan kebijakan pimpinan.

“Saya bawahan tidak bisa mengambil kebijakan, itu kewengan pimpinan, sat ini belum bisa, surat itu belum nyampai ke Pak walikota, yang balas surat itu kepala Dinas, ” kata Amri  usai rapat.

Menurut Amri terkait surat permohonan pelayanan pembuatan data administrasi  kependudukan secara kolektif  merupakan kewenagan internal Dinas  karena dalam peraturan menentukan si pemohon mengajukan sendiri.

Penolakan itu menurutnya sudah diketahui oleh Kepala Dinas Disdukcapil Batam, sebab Kepal Dinas yang menandatanganinya baru dikirmkan ke Udin P Sihaloho.

Sementara itu Kabid Pelayanan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kota Batam mengatakan terkait kebijakan pengurusan data kependudukan secara  kolektif ada dalam kebijakan Pimpinan.

Sementara Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto saat ditanyakan  tak memberikan komentar Banyak  terkait penolak tersebut.

Melainkan akan berkordinasi kepada pimpinan tertinggi dalam hal ini walikota Batam.