TERASBATAM.ID: Tim Sub Direktorat Penegak Hukum (Subditgakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Malaysia, serta meringkus dua orang otak pelaku pengiriman, Selasa (20/08/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pada press release yang diterbitkan Rabu (21/08/2024) menyebutkan bahwa proses penyelamatan terhadap 4 orang calon PMI Illegal itu saat mereka berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu petugas juga mengamankan 2 orang berinisial AS dan inisial M yang memiliki peran sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
“Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan disekitaran wilayah komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam tepatnya disebelah Warkop Agem Medan Premium. Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia” jelas mantan abang None Jakarta ini.
Selanjutnya Pandra menyebutkan bahwa petugas kemudian melihat melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut, selanjutnya tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun.
“Tim melakukan pemeriksaan dilokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir berhasil diamankan. Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Pandra.
Selanjutnya atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatanPekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp I5. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”