TERASBATAM.ID: Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap sindikat pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Malaysia. Seorang berinisial B alias Pak Wa ditetapkan sebagai tersangka dari sindikat tersebut.
Wakil Direktur Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo Alam, di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang. Rabu (23/11/2022) menjelaskan, kronologi kejadian pada 15 November 2022 sekitar jam 06.40 wib ditemukan oleh Kapal MT. Klasgaun seorang wanita yang sedang mengambang ditengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida.
“saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar,” kata Cahyo.
Kemudian diketahui didalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal.
“Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” kata Cahyo.
Selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan.
Tidak berhenti sampai disitu, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal dan pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 wib tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal penampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara..
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Amingga M. Primastito mengatakan banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga, untuk itu Upaya yg dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan.
“Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun Mereka terus menghendaki bagaimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri walaupun dengan mempertaruhkan nyawa,” kata Amingga.