TERASBATAM.ID: Sembilan oknum anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kilogram mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Kepulauan Riau.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu (25/09/2024), namun ditunda karena pihak Polda Kepri belum hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (02/10/2024) mendatang.
Kuasa hukum pemohon, Cristoper E. Silitonga, menyampaikan bahwa sidang ditunda selama satu minggu karena pihak dari Polda Kepulauan Riau belum bisa hadir.
“Info lebih jauhnya nanti setelah persidangan lah,” kata Christoper.
Hakim menunjukkan adanya surat dari Polda yang meminta penundaan sidang selama dua minggu, namun hakim hanya memberikan waktu penundaan satu minggu untuk mempersiapkan kehadiran pihak termohon.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh para tersangka pada Rabu (18/09/2024), dan menyasar penetapan status tersangka oleh Polda Kepulauan Riau.
Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto, mengonfirmasi adanya sembilan berkas permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Mantan Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, tidak termasuk dalam permohonan tersebut.
Welly mengungkapkan kesembilan anggota Polri itu di antaranya Iptu SS , Ipda Fh, Brigpol Mf, Bripka Ao, Bripka AC, Bripka JS, Bripka Ri, Bripka JG dan Aiptu WRK. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.
“Ke sembilannya mengajukan prapid dalam berkas terpisah, jadi ada 9 berkas. Gugatan mereka Polda Kepri,” ucapnya Welly.
Sebelumnya, kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan 11 tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam UU RI No. 35 Tahun 2009.
[Kang Ajang Nurdin]