BerandaBeritaDisnakertrans Kepri: UMP Naik 6,5% di 2025, Masih Tunggu Teken Gubernur!

Disnakertrans Kepri: UMP Naik 6,5% di 2025, Masih Tunggu Teken Gubernur!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M. Simarmata, di Gedung Graha Kepri pada Jumat (6/12/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Apindo, serikat pekerja, dan lainnya.

Mangara menyatakan bahwa penetapan UMP tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “UMP 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.

Tanggapan Tripartid

Dalam rapat tersebut, perwakilan pengusaha dari Apindo mempertanyakan dasar kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Mereka juga meminta penjelasan mengenai kedudukan hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Meskipun begitu, Apindo menyatakan akan memahami dan menerima keputusan tersebut.

Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja menyambut baik kenaikan UMP. Mereka mengusulkan agar kenaikan UMP di Kepri tahun 2025 sebesar 6,5 persen dipertimbangkan kembali, mengingat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut lebih tinggi dari nasional. Mereka mengajukan usulan UMP sebesar Rp.3.739.925,- atau naik sebesar 9,92 persen.

BACA JUGA:  Jaksa Limpahkan Perkara 106 Kg Sabu ke Pengadilan, 3 WN India Terancam Hukuman Mati

Perwakilan pemerintah menyatakan bahwa perhitungan UMP tahun 2025 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Mereka juga menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan Upah Minimum Provinsi tahun 2021.

Tanggapan Gubernur Kepri

Mangara Simarmata menyatakan bahwa keputusan final mengenai angka UMP masih menunggu tanda tangan Gubernur Kepri. “Angkanya belum ada, karena Pak Gubernur belum tanda tangan. Baru rekomendasi,” katanya.

Pembahasan lebih lanjut mengenai upah minimum sektoral akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. “Belum diputuskan sektor apa saja, kami tidak bisa mendahului terkait dengan sektor apa saja yang disepakati untuk dibatasi menjadi upah sektoral di Kepri,” tambahnya.

Apindo Pertanyakan Dasar Kenaikan

Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, mempertanyakan dasar pemerintah menaikkan upah sebesar 6,5 persen. Menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menentukan nilai upah minimum sektoral bagi perusahaan-perusahaan di Kepri, yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda. “Permenaker ini belum jelas terkait sektor-sektor berisiko. Kami minta dikaji lebih dalam dulu,” ujarnya.

BACA JUGA:  November, Bea Cukai Batam Sita 79 Koli Pakaian Bekas Ilegal

Meski demikian, Apindo menyatakan komitmen untuk mengikuti keputusan pemerintah. “Kalau itu sudah menjadi keputusan pemerintah, akan kita patuhi dan ikuti,” kata Rafky.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi, dan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja di Kepri dan membantu memenuhi kebutuhan mereka di tengah situasi ekonomi yang sulit pasca-pandemi Covid-19.

[rma]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...