TERASBATAM.id: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M. Simarmata, di Gedung Graha Kepri pada Jumat (6/12/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Apindo, serikat pekerja, dan lainnya.
Mangara menyatakan bahwa penetapan UMP tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “UMP 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.
Tanggapan Tripartid
Dalam rapat tersebut, perwakilan pengusaha dari Apindo mempertanyakan dasar kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Mereka juga meminta penjelasan mengenai kedudukan hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Meskipun begitu, Apindo menyatakan akan memahami dan menerima keputusan tersebut.
Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja menyambut baik kenaikan UMP. Mereka mengusulkan agar kenaikan UMP di Kepri tahun 2025 sebesar 6,5 persen dipertimbangkan kembali, mengingat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut lebih tinggi dari nasional. Mereka mengajukan usulan UMP sebesar Rp.3.739.925,- atau naik sebesar 9,92 persen.
Perwakilan pemerintah menyatakan bahwa perhitungan UMP tahun 2025 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Mereka juga menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan Upah Minimum Provinsi tahun 2021.
Tanggapan Gubernur Kepri
Mangara Simarmata menyatakan bahwa keputusan final mengenai angka UMP masih menunggu tanda tangan Gubernur Kepri. “Angkanya belum ada, karena Pak Gubernur belum tanda tangan. Baru rekomendasi,” katanya.
Pembahasan lebih lanjut mengenai upah minimum sektoral akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. “Belum diputuskan sektor apa saja, kami tidak bisa mendahului terkait dengan sektor apa saja yang disepakati untuk dibatasi menjadi upah sektoral di Kepri,” tambahnya.
Apindo Pertanyakan Dasar Kenaikan
Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, mempertanyakan dasar pemerintah menaikkan upah sebesar 6,5 persen. Menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menentukan nilai upah minimum sektoral bagi perusahaan-perusahaan di Kepri, yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda. “Permenaker ini belum jelas terkait sektor-sektor berisiko. Kami minta dikaji lebih dalam dulu,” ujarnya.
Meski demikian, Apindo menyatakan komitmen untuk mengikuti keputusan pemerintah. “Kalau itu sudah menjadi keputusan pemerintah, akan kita patuhi dan ikuti,” kata Rafky.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi, dan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja di Kepri dan membantu memenuhi kebutuhan mereka di tengah situasi ekonomi yang sulit pasca-pandemi Covid-19.
[rma]


