BerandaBatam RayaDirjen Bea Cukai Jerat MT Zakira Dengan Tuduhan Money Laundering  

Dirjen Bea Cukai Jerat MT Zakira Dengan Tuduhan Money Laundering  

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani meninjau kapal MT Zakira, kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) tanpa dokumen kepabeanan di Pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Barelang, Rabu (05/10/2022). BBM senilai Rp 7,3 Miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar yang diangkut MT Zakira akan dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering.

“Kami akan follow up, siapa pemiliknya, darimana barangnya, kemudian perluasan pengembangan penyidik. Akan kami bawa sampai ke tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang kami lakukan sebelumnya,” kata Askolani dalam konferensi pers yang dilakukan kepada media dalam kunjungannya tersebut.

Menurut Askolani, petugas Bea Cukai menangkap MT Zakira saat kapal tersebut melakukan pemasukan BBM illegal tanpa dokumen kepabeanan.

“MT Zakira dapatkan BBM secara ship to ship di perairan internasional dan akan memasukkannya ke Indonesia, kemungkinan dijual di Indonesia. Ini  kami tangkap dalam operasi jaring sriwijaya yang kami lakukan, untuk melakukan tindakan terhadap kapal-kapal yang melakukan tindakan kepabeanan yang tidak sesuai ketentuan,” terang Askolani.

BACA JUGA:  BP Batam Janji Penuhi Tuntutan Mahasiswa Katolik dan Warga Soal Air Bersih

Berdasarkan penyelidikan Bea Cukai, nilai BBM HSD yang ditemukan di MT Zakira sebesar 629 KL HSD, artinya  HSD merupakan BBM jadi yang siap didistribusikan, nilainya Rp 7,3 Miliar, kerugiannya Rp 1,3 M. Bea Cukai menetapkan dua orang tersangka yakni Nahkodahnya M dan jurumudinya AZ.

Kapal Patroli Bea Cukai Batam menangkap MT Zakira, kapal tanker berbendera Indonesia dengan call sign YBEJ2, Minggu (25/09/2022). Kapal tanker tersebut ditangkap karena mengangkut  600 ribu kilo liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar High Speed Diesel (HSD) tanpa dokumen import. Kapal tersebut diduga membeli dengan pola ship to ship (STS) secara illegal dengan banyak kapal, atau dikenal menampung “kapal kencing”.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah melalui pernyataan tertulis kepada media, Selasa (27/09/2022) membenarkan penangkapan kapal tanker tersebut.

“Benar, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tanker di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.” kata Rizki.

BACA JUGA:  Kepri Deklarasikan Dukungan Untuk RK

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Kapal Tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan Clearance atau port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar.

 

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...