TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman daring (pinjol). Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang merugikan konsumen dan menghambat persaingan usaha sehat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Perkara ini mencatatkan rekor jumlah terlapor terbanyak dan cakupan industri yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan batas atas suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pinjol. Kebijakan yang diterapkan ini dinilai tidak hanya tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi justru memfasilitasi koordinasi harga. Akibatnya, persaingan harga menjadi tumpul dan dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring terhambat.
Proses hukum yang berlangsung sejak tahun 2023 ini awalnya dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Meskipun seluruh terlapor menolak laporan dugaan pelanggaran dan mengajukan berbagai keberatan formil—mulai dari kewenangan KPPU hingga cacat prosedural—Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis menilai semua keberatan formil tersebut tidak dapat diterima karena proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan yang berlaku. Selain itu, Majelis juga menyatakan tidak ada ketentuan pengecualian yang dapat membenarkan tindakan para pelaku usaha.
Dari total 97 perusahaan yang dijatuhi sanksi, sebagian besar (52 perusahaan) dikenakan denda minimal sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, denda terbesar dibebankan kepada PT Kredit Pintar Indonesia (Rp 93,6 miliar), PT Pembiayaan Digital Indonesia (Rp 102,3 miliar), dan PT Pintar Inovasi Digital (Rp 100,9 miliar).
Besaran denda yang bervariasi ini dijatuhkan setelah Majelis mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif perusahaan dan keterlibatan dalam kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2019-2023.
Selain menjatuhkan denda, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech peer to peer (P2P) lending. Rekomendasi ini bertujuan agar ke depan praktik bisnis di industri pinjol sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Rekomendasi ini penting untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat dan mencegah terulangnya praktik serupa yang merugikan masyarakat,” demikian tertuang dalam putusan Majelis Komisi.


