Terasbatam.id: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan 4 Armada Kapal Unit Reaksi Cepat (URC) yang diproyeksikan memburu para penyelundup lobster dan perusak ruang laut, Kamis (17/03/2022) di Palindo Marine Shipyard Batam. Speed boat yang memiliki kecepatan maksimal 57 Knot atau setara 105 Kilometer per jam diklaim sebagai salah satu speed boat tercepat dikelasnya dan disebar di 4 provinsi yang dinilai rawan.
Peresmian Armada URC tersebut langsung dilakukan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Wahyu Trenggono mengatakan dengan beroperasinya 4 unit speeb boat berkecepatan tinggi adalah bentuk penegasan atas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.
“Hari ini saya luncurkan 4 armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Wahyu.
Wahyu menyebutkan, praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas. Oleh sebab itu, URC PSDKP ini secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.
“Di tahap awal ini kami akan tempatkan di 4 lokasi yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang,” kata Wahyu.
Selain itu Wahyu memerintahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.
“bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas,” kata Wahyu.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa empat unit kapal Hiu Biru bertugas untuk memberantas penyelundupan lobster yang marak terjadi.
“selama ini speed boat yang kita miliki hanya dengan kecepatan 12 Knot saja, dengan speed boat ini kita harap semakin maksimal dalam melakukan pengawasan,” kata Adin.