TERASBATAM.ID: Warga Negara Singapura Wen Hai Guan ditangkap oleh petugas Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam saat ingin masuk ke Indonesia melalui Batam, Senin (09/01/2023). Wen Hai Guan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tahun 2021 lalu karena divonis bersalah dalam kasus penganiayaan.
WN Singapura tersebut terdeteksi saat masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Centre oleh petugas Imigrasi yang akan mengecap paspos yang bersangkutan. Namun karena terdapat tanda Red Notice dari Interpol, selanjutnya petugas Imigrasi meneruskan status tersebut kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya menjemput yang bersangkutan dari Pelabuhan Batam Centre untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok Sidabutar, Selasa (10/01/2023), mengatakan, pengamanan WNA Singapura Wen Hai Guan, dilakukan atas informasi dari Kantor Imigrasi Batam, yang menyebut salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura atas nama Wen Hai Guan, masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.
WNA Singapura ini, merupakan terpidana Kasus Penganiayaan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan dengan hukuman 6 bulan Penjara, serta terdata sebagai DPO kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dan masuk dalam Red Notice Interpol.
Sebelum diamankan, Wen Hai Guan sendiri berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB. Keperluannya ke Batam untuk social visit atau untuk berlibur.
“Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan yang bersangkutan di Pelabuhan Center. Selanjutnya membawanya ke Kejaksaan Negeri Batam guna dilakukan pemeriksaan,” kata Lambok.
DPO Wen Hai Guan sebelumnya, ditahan dalam perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.
Namun yang bersangkutan, kemudian melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
“Atas pengamanan ini, selanjutnya DPO atas nama Wen Hai Guan dibawa Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Lambok.