BerandaBatam RayaBujuk Teman Sekampung Bekerja di Malaysia, Supardi Ditangkap Polisi

Bujuk Teman Sekampung Bekerja di Malaysia, Supardi Ditangkap Polisi

Diterbitkan pada

spot_img

Terasbatam.id: Tatapan mata Supardi terlihat kosong, kedua tangannya terlihat tak berdaya karena diborgol, dua orang petugas Kepolisian Polsek Nongsa mengapit bauhnya. Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diciduk aparat Kepolisian karena membujuk teman-teman se-kampungnya untuk bekerja di Malaysia secara illegal di tengah pandemic Covid-19 yang masih mewabah.

Keberhasilan penangkapan Supardi dan empat orang pria asal Lombok yang akan bekerja di Malaysia secara illegal itu didasari oleh adanya informasi dari masyarakat kepada pihak Kepolisian. Supardi mengakui bahwa korban merupakan teman-teman satu daerah dengan pelaku yang berhasil diyakininya untuk bekerja di Malaysia sebagai buruh di Kebun Sawit di negara tetangga itu.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (02/03/2022) terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia menjelaskan bahwa pelaku memasang tarif sebesar Rp 10 Juta per orang kepada teman satu kampung pelaku.

“Modusnya dengan menawarkan  kepada orang di Lombok, tempat daerah asal pelaku, bahwa dirinyanya bisa memberangkat ke Malaysia secara illegal. Korban mau mengikuti permintaan pelaku,” kata Yudi.

BACA JUGA:  Sepanjang 2023, KKP Polresta Barelang Tangani 19 Kasus PMI Illegal

Menurut Yudi, petugas kepolisian dari Polsek Nongsa mendapatkan informasi terkait hal ini dari masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah di Kelurahan Batu Besar, Nongsa yang dijadikan tempat penampungan calon PMI Ilegal. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan para korban pada Sabtu (26/02/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“kemudian petugas reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan, di TKP ditemukan empat orang calon PMI dan tersangka,” kata Yudi.

Menurut Yudi, pelaku akan dijerat dengan UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 15 Miliar.

Sementara itu Supardi yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna orange mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya sebuah kesalahan dan siap menanggung akibatnya.

“Saya tahu ini salah,” kata Supardi.

Menurut Supardi, dirinya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 Juta per orang dari sebesar Rp 10 Juta yang dikenakan kepada calon PMI Illegal yang direkrutnya.

“mereka rencanakannya akan dipekerjakan di kebun sawit,” kata Supardi yang mengakui bahwa para korban akan diberangkatkan melalui pelabuhan di Tanjung Riau, Sekupang.

BACA JUGA:  76 WNI Ditangkap Tentara Malaysia Saat akan Masuk Lewat Jalur Tikus

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...