Kapal KM Rasidin Diamankan di Perairan Pulau Hangop Tanpa Dokumen Resmi Hasil Hutan
TERASBATAM.ID — Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan ilegal dengan mengamankan sebuah kapal motor (KM) yang mengangkut kayu balok tanpa dokumen resmi. Penindakan dilakukan pada Rabu (3/12) dini hari di Perairan Pulau Hangop.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal diketahui kapal bernama KM Rasidin tersebut membawa empat orang awak kapal dan berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam.
Setelah dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut kapal tersebut mencapai 1.250 keping. Karena muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi, barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” jelas Zaky, menekankan bahwa pengawasan Bea Cukai juga bertujuan untuk memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.
Seluruh barang bukti berupa 1.250 balok kayu dan kapal KM Rasidin telah diserahkan langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas kehutanan yang berwenang.


