TERASBATAM.ID – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menindak dua kasus penyelundupan skala besar dalam satu hari, Rabu (29/10/2025). Penindakan ini meliputi penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat sekitar 475 gram, serta penegahan 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kasus ini bermula dari MV. Citra Legacy 5 yang berlayar dari Stulang Laut, Malaysia. Tim K-9 Bea Cukai Batam, dengan atensi anjing pelacak bernama Oriel, mengidentifikasi seorang penumpang, MM (46), yang dicurigai sebagai kurir.
Setelah diinterogasi, MM mengaku sempat mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Petugas kemudian membawa MM ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen. Dalam proses tersebut, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali di area taman Simpang Laluan Madani.
Hasil rontgen menunjukkan MM menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting). Bungkusan tersebut terdiri dari 5 bungkus methamphetamine (sabu), 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.
Bea Cukai Batam mengungkap, MM dijanjikan upah sebesar Rp45 juta untuk mengantarkan barang dari Malaysia ke pembeli di Lombok, dengan transit dua hari di Batam. Total narkotika seberat gram tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 2.375 jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp3,8 miliar. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada operasi terpisah, Bea Cukai Batam juga berhasil menegah pengiriman barang kiriman domestik di TPS Global Logistik Bersama. Pihak perusahaan jasa titipan (PJT) mencurigai paket kiriman dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam, yang mengeluarkan bau tajam.
Petugas Bea Cukai menindaklanjuti dengan pemindaian X-Ray yang menunjukkan citra benda berbentuk botol. Setelah diperiksa fisik, ditemukan 96 botol air mineral yang isinya diduga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut diberitahukan pada dokumen kiriman sebagai “Aksesoris Pengantin”. Penegahan dilakukan dan proses penyelidikan sedang berjalan untuk memastikan pelanggaran cukai.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen lembaganya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujar Zaky.
Kedua penindakan ini dilakukan sejalan dengan semangat Hari Oeang ke-79, menegaskan peran Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan di perbatasan.


