TERASBATAM.ID: Menanggapi surat Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) terkait penertiban reklame liar, Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tanggung jawab Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) yang dikoordinasi oleh Satpol PP.
Aidil menjelaskan, Bapenda hanya berwenang dalam hal pajak tayang reklame, sedangkan penertiban reklame menjadi tugas OPD lain sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 50/2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Mengenai surat Ombudsman sudah kami jawab melalui surat resmi bahwa penertiban baliho, spanduk, iklan dipinggir jalan sesuai dengan SK Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam, penertiban merupakan tugas tim yang kordinatornya Satpol PP,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Terkait reklame politik atau Alat Peraga Kampanye (APK), Aidil menyatakan bahwa kewenangan penertibannya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bapenda telah beberapa kali berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban APK.
“Sesuai SK TPR, Bapenda hanya berwenang dalam hal pajak tayang, sedangkan mengenai titik baliho, penertiban dan lain-lain merupakan tugas OPD lain sesuai SK TPR kota Batam ini Perwako 50/2024 tentang penyelenggaraan Reklame, bisa menjawab apa yang disampaikan oleh Ombudsman,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman Kepri menyayangkan Bapenda Batam yang dinilai tidak tegas dalam menertibkan reklame non-billboard yang melanggar aturan. Ombudsman menemukan banyak reklame, termasuk APK, yang dipasang sembarangan di jalan-jalan utama Batam, merusak estetika kota, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ombudsman Kepri telah mengirimkan surat kepada Bapenda, mengingatkan agar mereka lebih tegas dalam melakukan penertiban dan bekerja sama dengan unit layanan lain seperti Satpol PP.
[rma]


