TERASBATAM.id – Polemik hasil Pilkada Kota Batam 2024 terus berlanjut. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, masih menantikan kepastian pelantikan di tengah sengketa yang diajukan oleh pasangan calon lainnya, Nuryanto alias Cak Nur dan Hardi Selamat Hood, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis di Morning Bakery, coffe shop paling populer di Batam, Kamis (16/01/2025), Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Nuryanto tetap terjaga baik meskipun keduanya tengah bersaing di ranah politik.
“Biasalah berteman,” ujar Amsakar. Namun, kesibukan masing-masing membuat keduanya jarang bertemu.
Sementara itu, proses persidangan di MK terus berjalan. Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyampaikan bahwa pembacaan putusan awal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Jika memenuhi syarat untuk dilanjutkan, proses berikutnya akan berlangsung pada 7-11 Maret 2025.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, tengah mengikuti seluruh proses persidangan di MK. Pihaknya telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pasangan Nuryanto-Hardi.
Momen unik terjadi dalam sidang saat kuasa hukum pasangan Nuryanto membacakan pantun. Ketua majelis sidang, Saldi Isra, sempat memprotes namun akhirnya mempersilakan. Dalam petitumnya, pasangan Nuryanto meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi pasangan Amsakar-Claudia.
Amsakar Achmad yang juga sering disapa bang Am oleh orang-orang dekatnya mengaku belum menerima surat resmi terkait jadwal pelantikan. Ia menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait hal ini. “Informasi yang kami terima, pelantikan bisa saja dilakukan pada 7 atau 10 Februari, atau bahkan ditunda hingga Maret jika kasus di MK belum selesai,” ungkap Amsakar.
[winneke asmeralda]


