TERASBATAM.ID: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ketiga di 8 Polda di Indonesia, Kamis (22/09/2022). Polda Kepri merupakan satu diantaranya yang mulai menerapkan ETLE di 3 lokasi. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas mulai berlaku 30 hari kedepan setelah masa sosialisasi berakhir.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (22/09/2022) mengatakan, terhitung mulai 22 September hingga 22 Oktober 2022 ETLE masih dalam tahap ujicoba.
“setelah 30 hari baru dilaksanakan penindakannya, untuk besaran dendanya Pengadilan yang menentukan,” kata Tri.
Menurut Tri, ada tiga kamera ETLE di Batam yang telah berfungsi, yaitu di Jalan Raja Isa atau di depan Perumahan KDA, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso.
“Kita saat ini sambil melakukan sosialisasi menghimbau kepada warga untuk mendowload aplikasi ETLE nasional untuk mendapatkan notifikasi jika kendaraan yang dimiliki melanggar lalu lintas,” kata Tri.
Menurut Tri, Mobile App ETLE Nasional akan memberikan notifikasi kepada pemilik kendaraan yang terjaring kamera ETLE, walaupun kendaraan yang bersangkutan telah berpindah tangan, seluruh datanya dapat ditracking oleh Korlantas Mabes Polri.
Tri juga mengatakan, pihak Dirlantas Polda Kepri telah menjalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi Batam dalam rangka penerapan ETLE bagi warga negara asing (WNA) yang terpantau melanggar lalu lintas.
“Kita sudah kerjasama kolaborasi dengan Imigrasi Batam, kita harap WNA diberikan denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan,” kata Tri.
Batam menjadi daerah pertama di Provinsi Kepri diterapkannya tilang secara elektronik atau E- Tilang tersebut.